0 menit baca 0 %

KA. MA MIFTAHUL JANNAH IKUTI TANYA JAWAB JUKNIS BOS MADRASAH TA 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 April 2021, Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah Peranap, Drs. H. Zulman, M.Pd.I mengikuti kegiatan Tanya Jawab Juknis & Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui Live Streaming Youtube.Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tel...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 1 April 2021, Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah Peranap, Drs. H. Zulman, M.Pd.I mengikuti kegiatan Tanya Jawab Juknis & Proses Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui Live Streaming Youtube.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis tersebut, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam u.p Direktorat KSKK Madrasah.
Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Tahun 2021 dana BOS madrasah swasta langsung ditransfer ke rekening madrasah swasta penerima dana BOS.
Demikian secara singkat disampaikan H. Zulman kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut di atas.(tulang)