0 menit baca 0 %

Ka. Madrasah Serahkan Persyaratan Penerimaan Bantuan Operasional

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang Seksi Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat Staf Pegawai sedang melayani beberapa Kepala madrasah yang datang berurusan disana. Jum at (13/11/2020). Pantauan inmas, Saat dimintai konfirmasinya, salah seorang Ka.


 

Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang Seksi Pendidikan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat Staf Pegawai sedang melayani beberapa Kepala madrasah yang datang berurusan disana. Jum’at (13/11/2020).

 

Pantauan inmas, Saat dimintai konfirmasinya, salah seorang Ka. MI Aulia Cendekia Pekanbaru, Masduki Fadhly, S.Sos membenarkan bahwa dirinya datang ke Kantor Kemenag cq Seksi Penmad untuk mengantarkan persyaratan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasahnya. Persyaratan tersebut berupa MoU/ Kerjasama antara Kemenag Dengan Madrasah Penerima Bantuan.

 

Sementara itu Plh. Kasi Penmad Kemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Rialis Kamsa, M.Pd menerangkan bahwa jumlah dana bantuan BOS yang diterima oleh  masing-masing madrasah tidak sama. Hal ini disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di madrasah tersebut. “ Kita harus proforsional dalam menyalurkan bantuan BOS tersebut. Karena dana bantuan ini akan di audit oleh BPKP. Apakah sudah sesuai dengan juknis atau tidak dalam penggunaannya. Terang Rialis. (Idris/ Bustamar)