Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan.
Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor : B-154/Kw.04.2/4/PP.00.11/05/2021, Tanggal : 19 Maret 2021, maka pada hari Senin 24 Mei 2021, Kepala MIN 2 INHU, Hj. Umi Sarah, S.Ag.,MM mengikuti kegiatan Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 bersama Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau melalui aplikasi zoom meeting.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/ Kota/ Provinsi.
Semoga kelak didalam proses penulisan ijazah MIN 2 INHU tidak terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah, demikian disampaikan Hj. Umi Sarah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA. MIN 2 INHU IKUTI SOSIALISASI JUKNIS PENULISAN IJAZAH TP. 2020/2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta...