0 menit baca 0 %

Ka. Sub. Tata Usaha H. Dirhamsyah ingatkan ASN dan PPPK yang belum Menyelesaikan E-Kinerja Triwulan 1

Ringkasan: Kampar ( Humas ) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) KabupatenKampar, H.Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy  mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja ( PPPK )  di lingkungan Kankemenag Kampar  agar sege...

Kampar ( Humas ) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) KabupatenKampar, H.Dirhamsyah, S.Ag, M.Sy  mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja ( PPPK )  di lingkungan Kankemenag Kampar  agar segera membuat Laporan E-Kinerja Triwulan I, ini disampaikan Ka.Sub. Bag Tata Usaha di setiap saat menjadi pembina apel pagi.

Namun sampai batas waktu yang telah di tentukan tanggal 30 April yang lalu ada sebagian dari ASN maupun PPPK ada  beberapa kemungkinan: 1.  belum  membuat sama sekali, 2 Sudah membuat tapi tidak membuat realisasinya, 3. Sudah membuat tapi tidak menguploud evidencenya, 4 Sudah membuat realisasi, sudah uploud Dokumen tapi google Drive tempat evidennya terkunci, 5. Karena belum nila oleh penilainya. ungkap Dirham

Dari data yang saya terima dari Kepegawaian masih banyak ASN dan PPPK yang belum menyelesaikan E-Kinerja triwulan 1 sebagai  kewajibannya selaku ASN dan PPPK. ungkap Dirham

Lebih lanjutnya Dirham mengingatkan kepada PNS yang terdiri dari ASN dan PPPK  wajib menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar perhitungan  tunjangan kinerja. Hal itu diatur dalam  Bab II Pasal 4 Peraturan Menteri Agama  Tahun 2019 tentang : 1.Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung berdasarkan : a. Kehadiran kerja dan b. capaian kinerja Pegawai sesuai dengan kelas jabatan. 2. Capaian kinera pegawai sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung capaian kinerja organisasi, ungkap Dirham,

Untuk itu diharapkan  kepada seluruh ASN dan PPPK untuk  lebih memperhatikan peraturan Menteria Agama tersebut agar tidak terjadi penyelesalan dikemudian hari kenapa tukin saya tidak cair dan sebagainya, ungkap Dirham ( Fatmi/Cicy/Ags )