Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 adalah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Agama. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Agama yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab, dan keteladanan maka perlu diselenggarakan pelatihan secara terencana dan berjenjang. Untuk mengelola Pelatihan, ditunjuk pejabat pada Pusdiklat atau Balai Diklat Keagamaan yang diberi kewenangan sebagai pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan Pelatihan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Bdk. Padang tanggal : 29 Januari 2021 Nomor : B-258/Bdl.02/Kp.02.2/01/2021, Hal : Panggilan Peserta Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK), maka pada tanggal 15 s.d 20 Februari 2021, Bdk. Padang melaksanakan PDWK Teknis Pendidikan dan Keagamaan, yaitu Pelatihan Kerukunan Umat Beragama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengucapkan terimakasih atas dilaksanakannya PDWK Pelatihan Kerukunan Umat Beragama di Kankemenag Kab. Inhu dan sangat berharap agar ke depannya dilanjutkan lagi dengan diklat-diklat pada bidang lainnya, seperti peningkatan kompetensi guru maupun diklat terhadap calon pengawas dan lain sebagainya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag selaku mewakili Kakankemenag Kab. Inhu pada acara penutupan diklat tersebut di atas pada hari Sabtu 20 Februari 2021.
Hadir dalam acara penutupan tersebut, Widyaiswara Bdk. Padang, Media Eka Putra, M.Ag; Sekretaris Panitia Penyelenggara, Nofrizal, S.Sos; Anggota, Eriantonis, S dan Indrawan Muhammad.(tulang)
KA.SUBBAG TATA USAHA RESMI TUTUP PDWK DI KANKEMENAG KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 adalah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Agama. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Agama yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tangg...