0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TATA USAHA SAMPAIKAN MATERI KEBIJAKAN KEMENAG & MODERASI BERAGAMA KEGIATAN WORKSHOP PKB MGMP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 26 November 2021, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag sampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama dan Toleransi Dalam Keberagaman Beragaman dalam kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) MGMP Bahasa Inggris Madrasah Tsanaw...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโ€™at 26 November 2021, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag sampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama dan Toleransi Dalam Keberagaman Beragaman dalam kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) MGMP Bahasa Inggris Madrasah Tsanawiyah Indragiri Hulu Riau Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di MTs N 1 Inhu, turut mendampingi Kepala MTs N 1 Inhu, Hendri Donal, S.Pd., M.Si dan FasDa Literasi Bahasa Inggris Jenjang MTs, Khoirum Royke, SS., M.Pd merupakan guru di MTs N 1 Inhu.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi.
Agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al-Baqarah: 143). Bukan agama yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi. Tidak ada agama yang menajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
Guru madrasah harus mampu membuat pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik yang beragam/heterogen serta terhadap pengembangan potensi peserta didik secara adil dan proporsional. Guru madrasah harus menjadi living model sikap toleransi. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus dituang dalam administrasi pembelajaran (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik, ujar Ka.Subbag Tata Usaha.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan diri seseorang secara terus menerus dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang professional. Sepanjang karirnya guru dituntut untuk terus mengasah diri sebagai seorang pendidik professional yang adaftif dan inovatif, untuk itu MGMP yang telah terbentuk agar kegiatannya dilanjutkan. Segala ilmu yang telah didapat agar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru maupun tenaga kependidikan, tambah Ka.Subbag Tata Usaha.(tulang)