Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tanggal : 8 Februari 2021 nomor : 050/Bappeda-PDL/2021/77 hal : undangan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag (sisi kanan) untuk menghadiri acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kab. Inhu Tahun 2022, pelaksanaan 10 Februari 2021, tempat di Aula Lantai II Kantor Bappeda Kab. Inhu.
RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dilaksanakannya Forum Publik tersebut adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sebelum ditetapkannya RKPD maka dilaksanakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan RKPD, demikian disampaikan Ka.Subbag TU kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KA.SUBBAG TU HADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RKPD KAB.INHU TAHUN 2022
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tanggal : 8 Februari 2021 nomor : 050/Bappeda-PDL/2021/77 hal : undangan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Ke...