0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU IKUTI PEMBINAAN PEGAWAI OLEH SEKJEN KEMENAG RI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja maupun profesionalitas Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau maka perlu dilakukan pembinaan. Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor : B-553/Kw.04.1/1/KU.00.2/09/2021, tanggal : 7 September 2021, per...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja maupun profesionalitas Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau maka perlu dilakukan pembinaan.
Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor : B-553/Kw.04.1/1/KU.00.2/09/2021, tanggal : 7 September 2021, perihal : Pembinaan Pegawai, maka dengan surat tugas nomor : B-771/Kk.04.1/1/Kp.02.3/9/2021, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag pada hari Kamis 9 September 2021 mengikuti kegiatan Pembinaan Pegawai oleh Sekjen Kemenag Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nizar, MA, tempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Selaku ASN, terdapat tiga unsur yang harus dimiliki, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kualifikasi terkait latar belakang pendidikan yang harus relevan dengan bidang kerjanya. Kompetensi adalah kemampuan dalam sebuah jabatan. Sedangkan kinerja tidak hanya bekerja namun harus ada wujud nyata dari kerja yang dijalani.
Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosikan dan juga dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan, demikian disampaikan Sekjen Kemenag RI dalam pembinaannya.(tulang)