0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU KANKEMENAG INHU TERIMA SERTIFIKAT PPSPM NEGARA TERSERTIFIKASI (SNT)

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Indragiri Hulu, (Inmas). Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai persyaratan wajib dalam menduduki jabatannya sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
PPK dan PPSPM yang Lulus Penilaian Kompetensi diberikan Sertifikat Negara Tersertifikasi (SNT).
Rabu 18 Agustus 2021, oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat, Dody Prihardi diserahkan Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor Registrasi : SNT-03102/403/956/2021 terhadap Ehirdamri, S.Ag, Jabatan Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu selaku PPSPM Kankemenag Kab. Inhu dengan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), disaksikan oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui usulan yang disampaikan oleh Kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Ketua Unit Penyelenggara.(tulang)