0 menit baca 0 %

Ka.Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru Terima Sertifikat PPSPM

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Pada hari ini senin 23 Agustus 2021, bertempat di KPPN Kota Pekanbaru H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pekanbaru terima sertifikat Kopetensi PPSPM.Dengan diterimanya sertifikat kempetensi ini beliau telah memiliki kompetensi sebagai P...

Pekanbaru (Inmas). Pada hari ini senin 23 Agustus 2021, bertempat di KPPN Kota Pekanbaru H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pekanbaru terima sertifikat Kopetensi PPSPM.

Dengan diterimanya sertifikat kempetensi ini beliau telah memiliki kompetensi sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dan berhak menyandang sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).

Pemberian surat kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-59/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satker Pengelola APBN

Sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) ini diperuntukkan bagi pejabat penanda tangan surat perintah membayar dengan masa berlaku selama 5 tahun.