Pekanbaru
(Inmas). Pada hari ini senin 23 Agustus 2021, bertempat di KPPN Kota Pekanbaru H.
Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom selaku Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota
Pekanbaru terima sertifikat Kopetensi PPSPM.
Dengan
diterimanya sertifikat kempetensi ini beliau telah memiliki kompetensi sebagai Pejabat
Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dan berhak menyandang sebutan PPSPM Negara
Tersertifikasi (SNT).
Pemberian
surat kompetensi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi
Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar
pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan
Dirjen Perbendaharaan No. PER-59/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Kompetensi Bagi PPK dan PPSPM Pada Satker Pengelola APBN
Sebutan
PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) ini diperuntukkan bagi pejabat penanda tangan
surat perintah membayar dengan masa berlaku selama 5 tahun.