0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU & PAI NON PNS TAJA PERINGATAN ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag (urut tujuh dari sisi kiri) selaku pengurus Surau Ar-Rahmah, Jalan SMA Gang Purnama Kota Rengat, pada hari Jum at 12 Maret 2021 menghadiri Peringatan Isra Mi raj Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di surau te...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag (urut tujuh dari sisi kiri) selaku pengurus Surau Ar-Rahmah, Jalan SMA Gang Purnama Kota Rengat, pada hari Jum’at 12 Maret 2021 menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di surau tersebut.
Surau tersebut merupakan lokasi binaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Emrina, S.Ag, pembacaan ayat suci al-Qur’an oleh Dedi Irawan, S.Pd.I (urut enam dari sisi kiri) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat dan ceramah agama oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, M. Syaifudin Anshori, S.H.I.(urut delapan dari sisi kiri).
Hikmah daripada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, hendaknya menjadikan kita untuk mengamalkan ajaran Islam dengan pembuktian adanya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT serta menanamkan nilai-nilai kepribadian yang bersifat Islami serta menjadikan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari, demikian disampaikan Ehirdamri, S.Ag.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama kegiatan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) maupun kegiatan keagamaan Islam lainnya.(tulang)