0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU PIMPIN RAPAT SATGAS COVID-19 KEMENAG INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, maka pada tanggal 8 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1165 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya (searah jarum jam), pada hari Jumโ€™at tanggal 6 November 2020, bertempat di Ruang Kerja Kakankemenag Kab. Inhu, Kasi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE, selaku Pengaman dan Pencegahan (Kedudukan Dalam Satgas); Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, selaku Wakil Ketua I (Kedudukan Dalam Satgas); Kasi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I, selaku Pengamanan dan Pencegahan (Kedudukan Dalam Satgas); Kasi Bimas Islam, Drs. Muhammad Ihsan, selaku Pengamanan dan Pencegahan (Kedudukan Dalam Satgas); dan Penyelenggara Zakat & Wakaf, H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I, selaku Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Kedudukan Dalam Satgas) melaksanakan rapat terkait dengan program kerja maupun tugas-tugas daripada Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Dengan kesadaran serta kedisiplinan seluruh pihak untuk menerapkan Standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Insya Allah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dapat mencegah maupun aman dari Covid-19, ujar Ka.Subbag Tata Usaha usai memimpin rapat.(tulang)