Â
Pekanbaru (inmas), Pada hari Jum’at (22/01) sore yang
lalu, bertempat di ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag) Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru serahkan SK pemberhentian Pegawai. Senin
(25/01/2021).
Pantauan tim inmas, Langkah ini diambil oleh
Kementerian Agama Kota Pekanbaru setelah berbagai upaya pembinaan berulang kali
dilakukan, namun Pegawai yang bersangkutan tidak juga berubah. Sehingga akhirnya
diambil keputusan Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
Â
Serah terima SK Pemberhentian Pegawai ini diserahkan
langsung oleh Ka. Subbag TU, h. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom dan disaksikan
langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S.
Umar, M.Ag dan Analis Kepegawaian, Muhammad Faisal, SE.
Â
Saat dimintai komentar oleh Tim inmas terkait SK yang
diterimanya, Pegawai yang bersangkutan menerima apa yang telah menjadi Keputusan
dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Tidak terlihat rasa menyesal sedikitpun
diraut wajahnya. Ia terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan
tersebut. Sementara itu sebagian rekan
kerjanya sangat menyayangkan akan hal ini.(Idris/ Agus)
Â
 Â