0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU SERAHKAN SK PENSIUN JANDA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 22 Februari 2021, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag, dengan didampingi Kepala Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I dan Hanisa Muttakin, SE selaku Analis Kepegawaian Subbag TU serahkan Surat...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin, 22 Februari 2021, Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag, dengan didampingi Kepala Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I dan Hanisa Muttakin, SE selaku Analis Kepegawaian Subbag TU serahkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 00103/12018/AZ/01/21 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian , Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Janda/Duda.
SK tersebut diterima salah seorang anak dari almarhum Dasril, S.Pd.I, jabatan terakhir Guru Muda di Madrasah Aliyah Swasta Miftahul Jannah Peranap.
Setelah diterbitkannya SK Pensiun tersebut selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu akan menindaklanjuti  dengan menerbitkan SKPP.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.
SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah atau pensiun dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun, demikian disampaikan Ehirdamri, S.Ag.(tulang)