0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU TERIMA SK PENSIUN TERHADAP DUA ORANG PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 8 Desember 2021 Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag menerima SK Pensiun PNS atas nama Farida Iriani, S.Pd.I, Jabatan terakhir Pengelola Peserta Didik Pada Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 8 Desember 2021 Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag menerima SK Pensiun PNS atas nama Farida Iriani, S.Pd.I, Jabatan terakhir Pengelola Peserta Didik Pada Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu dan H. Mohd. Husin, S.Pd.I, Jabatan terakhir Pengelola Urusan Agama Pada KUA Kecamatan Rengat.
Keduanya mengajukan permohonan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
SK Pensiun tersebut diserahterimakan oleh H. Edi Tasman, S.Ag,M.Si (sisi kanan) jabatan : Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Subbagian Kepegawaian dan Hukum Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau.
Setelah diterbitkannya SK Pensiun selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu akan menindaklanjuti  dengan menerbitkan SKPP.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.
SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah atau pensiun dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun., demikian disampaikan Ehirdamri.(tulang)