0 menit baca 0 %

Ka. Subbbag TU : Sosialisasikan Haji dan Umrah Sampai Ke Masyarakat

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Akibat dari pandemi covid yang belum berakhir, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan akses informasi yang utuh tentang layanan pemerintah, karena itu Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H.

Kuansing ( inmas ) Akibat dari pandemi covid yang belum berakhir, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan akses informasi yang utuh tentang layanan pemerintah, karena itu Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Armadis, S. Ag., M.Pd. meminta jajaran Kantor Urusan Agama kecamatan se Kab. Kuantan Singingi supaya memahami regulasi layanan yang ada di Kementerian Agama, terutama menyangkut layanan ibadah haji dan umrah.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan para KUA dan Penyuluh Agama Islam di MTs N 1 Pangean pada acara sosialisasi pendaftaran dan Pembatalan Haji Senin Siang, 14/12/2020.

"Hari ini disebabkan covid 19'  yang masih belum mereda, maka banyak masyarakat kita yang tidak mendapatkan informasi dari layanan Kementerian Agama, karena itu saya minta kepada kita semua, pahami regulasi yang menjadi tugas kementerian agama serta berikan jawaban yang sempurna bila masyarakat bertanya, terutama menyangkut layanan publik seperti haji dan umrah ini".

Lebih lanjut H. Armadis mengatakan, seyogyanya para penyuluh agama bisa juga menjadikan fiqih haji dan umrah serta peraturan perundang-undangan terkait dengan haji dan umrah menjadi bahan penyuluhan ditengah masyarakat kita, karena keduanya merupakan ibadah yang menjadi favorit umat Islam sampai saat ini. Tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji dan Umrah ini ditaja oleh Seksi PHU Kankemenang Kab. Kuantan Singingi. Dan khusus untuk di MTs 1 Pengen ini diikuti oleh Kepala KUA, Penyeluh dan Staf di enam kecamatan wilayah hilir yang meliputi. Pangean, LTD, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman serta Kecamatan Cerenti. ( Btr )Â