0 menit baca 0 %

Kabag Protokol Pemda Kab. Kampar Jadi Naraumber Pada Acara Pelatihan Kehumasan dan Protokoler

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4...

Kampar (Humas) – Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemerintah Daerah Kab. Kampar Drs Santoso MPd mendapat kesempatan untuk menjadi Narasumber pada acara Acara Pelatihan Kehumasan dan Protokoler yang di taja oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari kamis (03/10) di Hotel Bangkinang Baru, Kecamatan Bangkinang Kota.

Dalam materinya Santoso mengatakan, Negara kita negara Indonesia sangat menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dengan tata pengaturan mengenai keprotokolan. Oleh karena itu, UU No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sudah sangat jelas mengatur hal-hal tersebut yang mana didalam UU No. 8 tahun 1987 tentang Protokol belum diatur sedemikian rupa, dan pengaturan Keprotokolan didalam UU No 9 Tahun 2010 ini berasaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.


Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan yang diberlakukan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu. Selain itu, Pengaturan Keprotokolan didalam UU No 9 Tahun 2010 ini memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan lancar, tertib, rapi, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Dan yang paling penting adalah diharapkan dapat menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan berbangsa dan bernegara, serta pergaulan antar bangsa”,tegas Santoso

Lebih lanjut Santoso menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sudah lengkap mengatur tentang “apa dan bagaimana, siapa mengatur siapa, mengapa dan dimana” pada acara kenegaraan dan acara resmi yang diselenggarakan baik oleh Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Publik lainnya yang menyelenggarakan suatu kegiatan.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ini tidak hanya berlaku untuk Lembaga Pemerintah saja, tetapi lembaga-lembaga publik lainnya juga harus mengacu kepada Undang-Undang ini jika mengadakan Acara Resmi yang melibatkan orang-orang maupun lembaga yang telah diatur didalam UU No 9 tahun 2010 ini. Hal ini telah diatur didalam Undang-Undang ini bahwa penyelenggara keprotokolan Acara Resmi dilakukan oleh lembaga negara yang kewenangannya disebutkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam Undang-Undang, kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi lain”, jelasnya.

Didalam Undang-Undang ini juga mengatur pula mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera. Sedangkan ketentuan mengenai keprotokolan bagi Tamu Negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke negara indonesia merupakan penghormatan kepada negaranya dan dilaksanakan sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma, dan/atau kebiasaan dalam pergaulan internasional dengan tetap memperhatikan nilai sosial dan budaya bangsa indonesia yang berkembang, tanpa mengabaikan kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan internasional, tutup Santoso. (Ags)