0 menit baca 0 %

Kabid Haji: Perlu Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Haji

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Drs. H. M. Aziz, MM, MA menekankan pentingnya koordinasi dalam penyelenggaran Haji. Demikian pernyataan Kabid Penyelenggaraan Haji dalam sambutan sekaligus pembukaan R...
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Drs. H. M. Aziz, MM, MA menekankan pentingnya koordinasi dalam penyelenggaran Haji. Demikian pernyataan Kabid Penyelenggaraan Haji dalam sambutan sekaligus pembukaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penyelenggaraan Haji di Hotel Mutiara Merdeka, Kamis (26/4). Peserta yang hadir berjumlah 40 orang berasal dari instansi terkait pelaksanaan Haji. Acara tersebut ditaja oleh Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Riau selama tiga hari dari tanggal 26-28 April 2012. Topik yang dibahas antara lain: Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaran Haji, tentang Pelayanan Haji, Pola Kerjasama Penyelenggaraan Haji, Proses Pengurusan Paspor, Layanan Kesehatan, Kebijakan Perjalanan Domestik, dan Rapat-rapat Komisi. “Penyelenggaraan Haji adalah suatu ibadah yang tidak saja berkaitan dengan ritual itu sendiri, tetapi lebih dari itu tata kelola haji itu sendirilah yang harus menjadi perhatian sebab berkaitan dengan berbagai sektor lain dan instansi terkait. Misalnya dalam bidang kesehatan berkaitan dengan dinas kesehatan, dalam pengurusan paspor berkaitan dengan Kemenkumham atau Imigrasi, di bidang angkutan berkaitan dengan Dinas Perhubungan, dan pemerintah Kabupaten/Kota sendiri. Justru oleh karena itu Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tahun 2012 ini amat signifikan”, jelasnya. Dalam kesempatan itu dibincang pula perlunya peraturan perundang-undangan atau perda berkaitan penyelenggaran haji di masing-masing Kabupaten/Kota. Dalam hal bantuan Bupati/Kota terhadap penyelenggaraan haji ini antara satu daerah dengan yang lain memiliki Kebijakan berbeda. “Misalnya di tahun 2011 lalu di beberapa Kabupaten seperti Rohil mendapat bantuan cukup memadai dari Pemda, namun di Pemko Pekanbaru hanya mendapat bantuan makan dan sebagainya. Oleh karen itu, adanya peraturan perundang-undangan sangat diharapkan sekali keberadaannnya, sehingga terdapat kepastian berkaitan pelaksanaan haji ini” tegasnya. (as).