0 menit baca 0 %

Kabid Mapenda; UN Tidak Ada Larangan

Ringkasan: Pekanbaru, 25/1 (Humas)- Hangatnya pembicaraan tentang perlu tidaknya dilaksanakan Ujian Nasional (UN) secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan sesuatu yang wajar. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Mapenda Kanwil Depag Prov. Riau, Drs. H. Edwar S.
Pekanbaru, 25/1 (Humas)- Hangatnya pembicaraan tentang perlu tidaknya dilaksanakan Ujian Nasional (UN) secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan sesuatu yang wajar. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Mapenda Kanwil Depag Prov. Riau, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag dalam amanatnya sebagai Pembina Apel Senin di Halaman Kanwil Depag Riau. Menilik sejarah pendidikan di Indonesia, adanya UN bukanlah sesuatu yang baru. Karena hal itu sudah ada sejak zaman Belanda dengan istilah Ujian Negara hingga tahun 1972. Kemudian terjadi lagi perubahan dengan ditiadakannya Ujian Negara dalam menentukan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah, ini berlangsung sampai 1983. Setelah mengalami perdebatan, akhirnya keluarlah istilah baru Evaluasi Belajar Tahab Akhir Nasional (EBTANAS) untuk standar kelulusan. Namun ini juga diperdebatkan, maka keluarlah istilah UN sejak tahun 2002. Dan UN kembali diperdebatkan mulai tahun 2009 yang puncaknya keluarlah keputusan Mahkamah Agung menyangkut UN ini. UN akan tetap kita laksanakan ditahun 2010 ini, karena memang belum ada aturan Pemerintah yang melarang pelaksanaan UN tersebut. Dalam putusan MA tidak ada pelarangan terhadap pelaksanaan UN, jadi tidak perlu ada keresahan dikalangan peserta didik maupun tenaga pendidik, tegas Edwar. Untuk itu kepada seluruh unsur yang berkecipung di dunia pendidikan, agar benar-benar dapat mempersiapkan peserta didiknya yang akan mengikuti UN agar dapat meraih nilai yang baik. Khusus di tahun 2010 ini pelaksanaan UN akan dipercepat pelaksanaannya pada bulan Maret, hal ini untuk mengantisipasi adanya peserta yang gagal di UN pertama maka akan diadakan UN susulan dan kalau gagal lagi akan mengikuti Paket B atau Paket C. Namun mereka akan tetap dapat mengikuti tes masuk Perguruan Tinggi. Tentunya kedepan masih perlu penyempurnaan dari UN ini, akan tetapi kalau dihentikan tentu akan sulit mengukur standar pendidikan Indonesia. Dan kita akan semakin ketinggalan dari Negara-negara lain dalam kualitas pendidikan, tutup Edwar. (awd)