0 menit baca 0 %

Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Riau Monev BOS Ke MI Assalafiyah Tualang

Ringkasan: Siak (Humas) – Dalam rangka melihat sejauhmana implementasi penggunaan dana BOS untuk Madrasah Negeri dan Swasta tingkat MI dan MTs, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Mahyudin, MA menggelar kegiatan Monev BOS di MI Assalafiyah Kecamata...
Siak (Humas) – Dalam rangka melihat sejauhmana implementasi penggunaan dana BOS untuk Madrasah Negeri dan Swasta tingkat MI dan MTs, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Mahyudin, MA menggelar kegiatan Monev BOS di MI Assalafiyah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs. H. Muharom dan Waspendais Tingkat MI Zulkarnain, S. Ag. Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Riau mengutarakan “Kegiatan Tim Monev BOS ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang materi hukum bagi kepala madrasah atau pengelola BOS dalam mengelola dana BOS yang sebenarnya, pajak BOS yang harus dibayar (PPh dan PPN) dan tata cara membuat laporan sebagai pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, kepada pengelola BOS Kemenag Kabupaten Siak baik madrasah negeri dan swasta tingkat MI dan MTs dimohon untuk mengisi Instrumen BOS. Senada dengan Kabid Pendidikan Madrasah Kasi Pendis“Penggunaan dana BOS di madrasah harus berdasarkan pada kesepakatan atau keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS madrasah, dewan guru dan komite madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah,“tutur Beliau. Beliau menambahkan, kegiatan Monev BOS ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pengelola BOS dalam mengelola dana BOS madrasah agar tetap berpedoman pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Karena dana tersebut langsung masuk ke rekening madrasah yang bersangkutan, maka program BOS harus dikelola sebaik-baiknya untuk kelancaran biaya operasional madrasah sehari-hari. “Penggunaan dana BOS harus transparan melalui jenjang dan jalur yang sebenarnya. Jangan sampai disalahgunakan untuk kegiatan di luar pendidikan madrasah,“tegas H. Muharom. (Muharom/AAA)