Kabid Urais: Jajaran Kemenag Wajib Kawal Akhlak Masyarakat
Ringkasan:
Pekanbaru, 22/3 (Humas)- Kepala Bidang Urusan Agama Islam Drs. H. Zulkifli dalam amanatnya pada upacara Senin pagi (22/3) di lapangan Kanwil Kemenag Riau menekankan kepada seluruh pegawai dalam jajaran Kementerian Agama untuk ikut serta mengawal dan mengawasi akhlak masyarakat.
Pekanbaru, 22/3 (Humas)- Kepala Bidang Urusan Agama Islam Drs. H. Zulkifli dalam amanatnya pada upacara Senin pagi (22/3) di lapangan Kanwil Kemenag Riau menekankan kepada seluruh pegawai dalam jajaran Kementerian Agama untuk ikut serta mengawal dan mengawasi akhlak masyarakat. Penegasan tersebut beliau sampaikan sehubungan dengan pengarahan Menteri Agama mengenai perkembangan agama dan keagamaan di Indonesia dewasa ini. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat yang berasal dari berbagai Kanwil Kemenag dari berbagai Provinsi di Indonesia beberap waktu silam di Jakarta.
Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah masih ditemuinya aliran sempalan yang cukup banyak diikuti oleh sebagian anggota masyarakat. Bukan sekedar aliran sempalan, dikhawatirkan juga bisa menjurus kepada aliran sesat. Zulkifli menyontohkan tentang suatu aliran yang tidak memperbolehkan penganutnya melakukan hubungan biologis dengan perempuan yang sudah menjadi istri sah (baru menikah) selama 6 bulan berturut-turut. Dalam masa itu pemimpin (nabi) mereka berhak dan tidak ada larangan menggauli perempuan tersebut.
Masih mengenai kemerosotan akhlak di bidang kesusilaan, disebutkan pula data-data penelitian tentang pelanggaran norma agama dan moral berupa hubungan pra-nikah yang dilakukan oleh para remaja yang persentasenya semakin bertambah setiap tahun. Ini menunjukkan bahwa moral generasi muda Indonesia sudah sangat mengkhawatrikan para orang tua. Ditambah lagi dengan maraknya penyalahgumaan teknologi informatika dewasa ini turut memperburuk keadaan tersebut dengan cukup seringnya dijumpai remaja putri yang menjadi korban.kejahatan seksual.
Kabid Urais juga memaparkan tentang tingginya angka perceraian suami-istri, khususnya yang bersifat gugat cerai. Ini mengisyaratkan bahwa para suami kurang bisa memimpin keluarga dan mendidik istri sehingga terjadi peristiwa tersebut. Itulah sebabnya kita hendaknya senantiasa mengambil peran mengawal akhlak umat apalagi jajaran Kemenag adalah barisan terdepan yang menjadi cermin baik-buruknya akhlak masyarakat, demikian tegas Zulkifli lagi. (as).