Riau (Kemenag) - Kabupaten Siak merupakan salah satu dari enam Kab/ Kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Bersama Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, dan Kota Tasikmalaya, penetapan oleh Kementerian Agama tersebut diterima langsung Bupati Siak H. Alfedri dilaksanakan pada Selasa (16/7/24) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta Pusat.
Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan umum.
Dalam launching Kota Wakaf Muhibuddin menjelaskan penetapan Kota Wakaf ini dilakukan setelah melalui tahapan seleksi dan verifikasi lapangan oleh tim dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Launching program tersebut akan bersamaan dengan Kick Off tiga program lainnya, yakni Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tahun 2024. Tiga program tersebut sudah berjalan sebelum tahun 2023 lalu.
"Desain program Kota Wakaf berbasis masyarakat. Pemerintah hanya memberi dukungan stimulus dan dukungan koordinasi agar program tersebut bisa berjalan," imbuhnya.
Kriteria pengusul program Kota Wakaf tersebut harus memenuhi tiga aspek, yaitu manajemen, objek wakaf, dan subjek wakaf.Â
“Pada aspek manajemen, Kota Wakaf harus mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah daerah, memiliki program literasi wakaf, kepengurusan BWI perwakilan kabupaten/kota berjalan aktif dan memiliki kantor sekretariat, terdapat lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan Menteri Agama di wilayah pengembangan program Kota Wakaf, dan telah melaksanakan Gerakan Wakaf Uang”.
Lebih lanjut Muhibbudin mengatakan aspek pengusulan yakni objek wakaf atau terdapat tanah wakaf yang memiliki dokumen AIW/APAIW dan atau memiliki 25% sertifikat wakaf yang tidak ada sengketa, serta memiliki lahan pemberdayaan tanah wakaf untuk diproduktifkan minimal 5 lokasi dan memiliki lahan pemberdayaan tanah wakaf untuk diproduktifkan minimal 5 lokasi.
“Ketiga, pada aspek objek wakaf, Kota Wakaf harus memiliki minimal tiga orang nazir yang bersertifikat SKKNI Wakaf, memiliki nazir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI, dan memiliki manajemen eksekutif/ pegawai tetap wakaf/pelaksana harian wakaf”.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinis Riau H. Muliardi mengucapkan terima kasih atas penetapan yang diberikan Kementerian Agama kepada Kab. Siak sebagai Kota Wakaf.Â
“semoga usaha dan kerjasama yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ini bisa terus berlanjut dan menjadi contoh untuk Kabupaten/Kota lainnya di Riau untuk bisa seperti Kabupaten Siak menjadi Kota Wakaf”.