Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Selasa 6 Oktober 2020, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan pasir Penyu, Yusrianto, S.H.I,MH sambut kunjungan kerja Kepala Desa Pasir Keranji atas nama Isrial terkait dengan data status calon pengantin di Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih belum dirubah serta permohonan warga yang Nikah Siri untuk diajukan Sidang Isbath ke Pengadilan Agama dan verifikasi arah kiblat Masjid dan Mushalla di Desa Pasir Keranji.(tulang)
KADES PASIR KERANJI KONSULTASI & KOORDINASI WARGA NIKAH SIRI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3.