0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Buka Pembinaan Penyuluh Agama Islam

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Dalam rangka menyongsong kinerja tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Bimas Islam melakukan pembinaan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai (Penyuluh Agama Islam Non PNS).Kegiatan ini diselenggarakan di Lantai II Malaka Room C...

Dumai (Inmas) - Dalam rangka menyongsong kinerja tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Seksi Bimas Islam melakukan pembinaan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai (Penyuluh Agama Islam Non PNS).

Kegiatan ini diselenggarakan di Lantai II Malaka Room Comforta Hotel, Selasa (23/03/2021).

Kakan Kemenag Kota Dumai, Drs. H. Syafwan, membuka dan menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam serta Moderasi Beragama didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H. Sudarmanto, staf Bimas Islam Sukarsih, S.Ag, Rahmah, S.Ag dan Rasilawana, S.Sy.

H. Syafwan menyampaikan, sebagai Penyuluh Agama Islam sudah sepantasnya menjadi penyejuk di tengah-tengah masyarakat. “Kementerian Agama yang direpresentasikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) sebagai struktur yang bertanggungjawab dalam pembangunan bidang Agama menerjemahkan RPJMN 2020-2024 dalam sebuah bentuk pedoman pelaksanaan program, kegiatan dan penganggaran yang disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Bimas Islam tahun 2020-2024.

Penyuluh Agama merupakan garda terdepan Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan bidang agama.

Sebagai Penyuluh Agama Islam hendaknya kita menjadi embun penyejuk ditengah kegersangan bukan sebaliknya seperti bara api yang bisa saja membakar dan menghanguskan sekitarnya,” tutur Kakan Kemenag Kota Dumai.

Selanjutnya, Kakan Kemenag Kota Dumai ini menjelaskan terkait moderasi beragama. “Moderasi atau Wasathiyyah adalah sikap yang memosisikan diri ditengah-tengah, dengan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan (ifrat) dan tidak pula mengurangi ajaran (tafrit), namun memegang teguh mabadi al-Syariah (prinsip-prinsip dalam Syariat). Hal ini sebagaimana dirujuk pada surah al-Baqarah 143 makna wasathiyah yang menjadi padanan kata moderasi dapat diartikan sebagai sebagai (jalan tengah), bersifat tengah, berlaku bijak demi tercapainya nilai kemaslahatan semua pihak. Jalan tengah yang dimaksudkan di sini adalah posisi yang tidak terjebak pada dua kutub ekstrimitas (al-ghuluw wa al-taqsir),” jelasnya.

H. Syafwan juga mengimbau para penyuluh agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai untuk selalu menjaga marwah lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lokasi bimbingan masing-masing sekaligus melaksanakan tugas semaksimal mungkin guna terwujudnya pembangunan bangsa khususnya Kota Dumai yang seimbang antara duniawi dan ukhrawi. Tutupnya (Arief)