0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Buka Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Kemenag Dumai Terkait Dalam Pilkada

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, menggelar Sosialisasi sekaligus Pembinaan ASN yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada Kamis, 15 Oktober 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.Kegiatan tersebut digelar demi Menjaga Netralitas ASN...

Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, menggelar Sosialisasi sekaligus Pembinaan ASN yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada Kamis, 15 Oktober 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Kegiatan tersebut digelar demi Menjaga Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Dumai pada tahun 2020.

Mengawali arahannya, Drs. H. Syafwan menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ASN harus bersikap adil, tidak berpihak dan tidak terpengaruh oleh kepentingan, baik pribadi, kelompok, maupun golongan.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ASN harus bersikap adil, tidak berpihak dan tidak terpengaruh oleh kepentingan, baik pribadi, kelompok, maupun golongan. Netralitas harus dijunjung ASN demi menjaga dan menangkal politisasi dalam birokrasi,” terangnya.

Drs. H. Syafwan menambahkan bahwa netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara.

“Netralitas merupakan bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas menyebabkan kualitas pelayanan publik dan berpotensi memunculkan berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan menjaga netralitas dapat memberikan manfaat yang besar, sebab ASN lebih fokus dalam bekerja, sehingga target dapat tercapai dengan baik.

“Menjaga netralitas akan memberikan manfaat yang besar, sebab kita lebih fokus dalam bekerja, sehingga semua target dapat tercapai dengan baik. Selain itu, kualitas pelayanan publik akan meningkat dan membuat birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Menurut Kakan Kemenag Dumai, beberapa potensi pelanggaran yang sangat berpeluang terjadi dan perlu mendapatkan perhatian adalah pemberian dukungan melalui media sosial dan melakukan pendekatan ataupun mendaftarkan diri sebagai relawan salah satu calon.

“Kemudian, turut melaksanakan sosialisasi, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan mengajak atau mendukung salah satu bakal calon,” paparnya.

“Perlu diingat bahwa sejumlah sanksi telah disiapkan bagi ASN tidak menjaga netralitas dalam pilkada, mulai dari sanksi kategori ringan, sedang, hingga berat,” tutupnya. (Arief)