Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan menghadiri secara langsung acara Rapat Persiapan Menyambut Hari Raya Idul Adha dan Qurban 1442 H/ 2021 M yang ditaja oleh Pemerintah Kota Dumai. Rapat dipimpin Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim Jalan Putri Tujuh Dumai, Senin (05/07/2021). Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kota Dumai membolehkan salah Idul Adha di masjid dan di lapangan dengan berbagai syarat dan ketentuan.
Rapat tersebut juga membahas berbagai hal teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban dan lainnya, yang akan dilaksanakan pada 20 Juli 2021 mendatang.
“Pelaksanaan shalat idul adha tetap bisa dilaksanakan di mesjid-mesjid ataupun lapangan dengan mengedepankan protokol kesehatan, dan yang terpenting adalah tidak berada di Zona ?Merah,” ujar orang nomor satu di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai itu, saat ditemui Humas Zulfahmi Arief, S.Sos usai mengikuti rapat tersebut.
Para pengurus masjid harus menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Nanti tim Satgas akan menyampaikan data terkait zona penyebaran Covid-19 di Kota Dumai,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, Camat, perwakilan Direktur RSUD Kota Dumai, perwakilan Ketua MUI Kota Dumai, Ketua PMD, Ketua MDI, Ketua IKADI, Ketua DMI, perwakilan Puskemas Kecamatan, peserta forum rapat yang hadir dan tamu undangan serta Insan Pers. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (Arief)