0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Himbau ASN Kemenag Kota Dumai Efektifkan Sosialisasi SE Menag Nomor 4 Tahun 2021

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas kembali menegaskan seluruh ASN Kementerian Agama utamanya yang beragama Islam wajib mengkampanyekan Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam situasi pandemi Covid-19.Jajaran Kemenag da...

Dumai (Inmas) - Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas kembali menegaskan seluruh ASN Kementerian Agama utamanya yang beragama Islam wajib mengkampanyekan Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam situasi pandemi Covid-19.

Jajaran Kemenag dari tingkat pusat hingga daerah bahkan kecamatan (KUA) diminta mengefektifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada pengurus masjid/mushala, maupun masyarakat umum mengenai edaran tersebut guna mencegah penularan Covid-19.

Penegasan ini muncul karena keprihatinan Menag atas dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang diduga berasal dari kegiatan Salat Tarawih.

Himbauan Menteri Agama ini langsung direspon Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Drs. H. Syafwan. Kamis (06/05/2021).

Ia mendukung penuh upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui edaran menteri, sekaligus meminta seluruh ASN Kemenag Kota Dumai tak terkecuali para penyuluh Non PNS untuk berperan aktif dalam menyampaikan edaran Menag.

Dirinya memastikan, jajaran Kemenag Kota Dumai patuh atas aturan yang ditetapkan Menag, dalam hal beribadah ramadhan maupun perihal larangan mudik bagi ASN sesuai edaran Menpan RB.

โ€œPotensi penularan virus bisa dimana saja baik ketika beribadah maupun saat pulang kampung. Maka kami sudah himbau ASN Kemenag Kota Dumai tidak ada yang boleh mudik atau keluar dari wilayah Riau,โ€ ujar H. Syafwan.

Bahkan, hak cuti tahunan bagi ASN masih dibatasi sampai masa ramadhan berakhir.

Hal ini dilakukan demi mempercepat keadaan kembali normal tanpa ada rasa khawatir akan serangan virus corona dan kemunculan klaster baru.

Ia mengingatkan, ASN Kemenag wajib memperhatikan protokol kesehatan dimanapun berada, dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan serta menjaga kebersihan jasmani rohani.

Untuk diketahui, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus al- quran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid atau mushalla. Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Sementara itu kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushalla juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (Arief)