0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 pada Masa Perpa...

Dumai (Inmas) - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan mengatakan, dalam SE tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Riau dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat,” kata H. Syafwan.

Bagi zona hijau dan orange menurut Kakan Kemenag, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Dia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kantor Kemenag Dumai untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya. (Arief)