Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun S.Ag M.Pd menghadiri rapat bersama Satgas Covid 19 Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan, Senin (14/09/2020) petang di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat tersebut membahas tentang persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di Kabupaten Inhil.
Rencana penerapan pembatasan sosial berskala kecil ini dilontarkan setelah melihat adanya kenaikan kurva penularan Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan.
Disamping itu, pertemuan yang turut diikuti oleh segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Inhil tersebut juga merupakan bentuk tindaklanjut dari surat edaran Gubernur Riau tentang Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
Menurut Bupati, surat edaran yang dilayangkan tersebut berisikan permintaan untuk Pemerintah Kabupaten Inhil bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan kajian bersama terkait teknis tata cara pelaksanaan serta langkah-langkah dalam penerapan PSBK.
"Satgas Covid-19 Inhil akan segera berkoordinasi dengan Satgas Provinsi untuk mendapatkan petunjuk teknis dan persiapan apa saja yang harus kita lakukan sebelum dilaksanakan PSBK di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Bupati dalam rapat koordinasi yang digelar di Tembilahan. ***(Utar)