0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Inhil Ikuti Rakorda II Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun S.Ag, M.Pd, mengikuti Rapat Koordinasi Daerah II Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Riau.Rakorda tersebut diikuti oleh Para Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Kantor Kementerian A...

Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun S.Ag, M.Pd, mengikuti Rapat Koordinasi Daerah II Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Riau.

Rakorda tersebut diikuti oleh Para Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Kepala Cabang Dinas Wilayah, beserta para Koordinator Pengelola Akreditasi Sekolah Madrasah (KPA-S/M) Kabupaten/Kota. Acara dilaksanakan pada hari Senin sampai Selasa, tanggal 3-4 Desember 2021 di Angkasa Garden Pekanbaru.

Dalam sambutanya, Ketua BAN-S/M Provinsi Riau, Zudi Santosa, SH, M.Ed mengatakan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi daerah II tahun 2021 merupakan agenda yang sangat strategis untuk menyamakan persepsi, pemahaman langkah terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab BAN-S/M Provinsi Riau dalam meningkatkan akreditasi bermutu.

"Disamping itu, Rakorda ini bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan program kerja dan kinerja BAN S/M Tahun 2021,"ungkapnya.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun bahwa, "Akreditasi ini sangatlah penting yang dapat dilihat pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas publik. makna ketentuan tersebut bahwa sekolah/madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk diakreditasi, wajib diakreditasi, karena kalau tidak diakreditasi akan berdampak pada konsekuensi logis yaitu Sekolah/Madrasah tersebut tidak boleh menyelenggarakan ujian nasional,"paparnya kepada Humas Kemenag Inhil via WA. ***(Utar/Hd)