Tembilahan (Inmas) – Menindaklanjuti instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh Pegawai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M dalam memutus rantai penyebaran covid 19.
Protkes 5 M dimaksud ialah: Memakai Masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
Arahan beliau tersebut disampaikannya pada kegiatan pengajian rutin setiap pagi jum’at di Musholla Al Azhar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
Tampak hadir juga pada pengajian tersebut, Kasubbag Tata Usaha, Drs H Idrus MPdI, Para Kasi dan Penyelenggara serta seluruh Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir. ***(Utar/Hd)
<!--[if gte mso 9]><xml>