Tembilahan - (Inmas) Bertempat di Aula Kenanga Kantor Kemenag Kab. Inhil, Selasa (04/05), Kepala Kantor Kemenag Inhil, H Harun SAg MPd didampingi Kasi Bimas Islam, H Hairuddin SAg MPd laksanakan rapat bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam rangka koordinasi dan evaluasi berkaitan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H / 2021 M.
Rapat dibuka dengan pemaparan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini terjadi karena terdapat masyarakat yang tidak mempedulikan penerapan protokol kesehatan yang selalu digalakkan pemerintah. Sebelumnya Menteri Agama Republik Indonesia juga telah menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Sosialisasi Penerapan Prokes 5M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi.
Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan penghubung kepada masyarakat, dihimbau untuk terus melaksanakan pengawasan dan pemantauan penerapan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 4 tahun 2021. Ditegaskan untuk pelaksanaan ibadah di Mesjid, baik berupa shalat fardu, shalat tarawih, pengajian dan kegiatan lainnya selama bulan Ramadhan dibatasi jumlah jamaah paling banyak 50?ri kapasitas mesjid. Selain itu pengurus mesjid diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan, mengingatkan jamaah untuk memakai masker, dan memberikan jarak antar jamaah. Dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam, baik ceramah ataupun pengajian, diharapkan untuk tetap menyempatkan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 4 tahun 2021. ***(Utar/Hd)