Kampar (Humas) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pununaian dan pelayanan Ibadah zakat dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejehteraan masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatkan hasil guna dan daya guna masyarakat, Kementerian Agama Kab. Kampar mengadakan acara Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Zakat. Acara Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Zakat ini di buka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Penyelenggara Syari’ah Nurjannah SPdI hari selasa (23/10) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam arahannnya Fairus mengatakan, Di Indonesia sendiri, Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbeda dengan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh negara. LAZ merupakan organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat sehingga pergerakannya lebih cenderung pada usaha swasta atau swadaya. Yang menjadi pekerjaan amil zakat paling besar di antara usaha-usaha lainnya adalah penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Pendayagunaan merupakan usaha amil zakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat sehingga selain mencari cara agar tersalurkannya dana zakat kepada orang-orang yang menjadi haknya, zakat juga mendapat nilai dan kekuatan lebih tinggi dalam kehidupan umat. Sementara pengumpulan zakat (marketing) merupakan usaha amil dalam menghimpun zakat dari para muzaki (yang menunaikan zakat), hal ini menjadi usaha penting bagi LAZ, selain agar terhimpunnya dana zakat yang besar, juga sebagai tolak ukur besar kecilnya penghasilan (rotibah) juga pemasukan yang diterima amilin.
Besar-kecilnya dana zakat yang bisa dihimpun tentu bergantung dari kepercayaan para muzaki dalam menitipkan ibadah zakatnya pada lembaga tersebut. Dan tumbuh-tidaknya kepercayaan muzaki terhadap lembaga tersebut tentu bergantung pada bagus tidaknya kinerja, serta sesuai tidaknya penyaluran zakat terhadap para mustahiq-nya itu, dengan yang disyari’atkan Islam. Maka dari itu permasalahan marketing juga pendayagunaan zakat dalam Lembaga Amil Zakat, kedua-duanya tidak bisa dipisahkan. Keduanya memiliki keterikatan sehingga di dalamnya dibutuhkan penanganan secara serius oleh para amil zakat. Dengan di adakannya acara Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Zakat ini hendaknya lembaga-lembaga Zakat yang berada di Kab. Kampar khusunya bisa lebih meningkatkan lagi kinerja untuk menjalankan fungsinya secara maksimal agar dana zakat yang terkumpul dapat diolah secara amanah, profesional, dan transparan begitupun pendistribusian dana zakat dapat lebih ekektif, efisien, dan tepat sasaran. Dengan demikian diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan menuju kesejahteraan umat, tegas Fairus.
Sementara itu ketua Panitia Acara Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Zakat Sri Indrayani SH dalam laporannya menyampaikan, dasar dari kegitan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 81 tahun 2013 tentang Panitia, Narasumber, Moderator, dan Peserta Pembinaan dan Sosialisasi Lembaga Zakat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2013.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Adapun peserta dalam acara ini berjumlah 40 orang yang berasal dari BAZNAS Kab. Kampar, UP2 Kecamatan dan UP2 Dinas Instansi Kab. Kampar, jelas Sri. (Ags)