Kuansing ( inmas ) Ahad, 05 Mei 2024. Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Kuantan Singingi Bapak H. Efrion Efni, M.Ag. menjadi Narasumber pada Manasik Haji Pada Musim Haji Tahun 1445 H / 2024 M pada rayon II di Kec. Singingi.
Peserta yang ikut adalah Jemaah Haji khusus dari Kecamatan Singingi yang berjumlah 48 Jemaah.
Materi yang di sampaikan oleh Beliau adalah Hak dan Kewajiban Jemaah Haji sebagaimana yang telah di atur dalam UU No. 08/2019 dan PMA No 13/2021.
Dari uraian materi beliau tersebut, jama'ah dapat mengetahui apa hak hak mereka dan apa kewajiban mereka sebagai jemaah haji ini.
Jema'ah sangat serius mendengar kan dan menyimak semua materi yang di sampaikan oleh Kakan Kemenag tersebut.
Dengan demikian beliau berharap semoga jama'ah Haji Kuansing menjadi jama'ah yang mandiri yang mengerti dan faham tentang pelaksanaan rangkaian ibadah haji mulai dari keberangkatan ke tanah suci sampai pulang ke Indonesia, dapat berjalan dengan baik dan sempurna.
Kemudian jama'ah sangat aktif dalam tanya jawab tentang hak dan kewajiban sebagai Jema'ah Haji Tahun 2024 M / 1445 H. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. ( Ama )Â