0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Buka Pembinaan dan Informasi Pendidikan Keagamaan

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4...

Kampar (Humas) -  Kampar (Humas) - Dalam rangka meningkatkan kemampuan Guru Pondok Pesantren dalam menguasai referensi kitab kuning yang wajib dipelajari sebagai ciri khas pondok pesantren, Kementerian Agama Kab. Kampar mengadakan acara Pembinaan dan Informasi Pendidikan Keagamaan hari senen (21/10) di Hotel Bangkinang Baru, Kecamatan Bangkinang Kota. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy dan dihadiri oleh seluruh Guru Pondok Pesantren se Kab. Kampar.

 

Dalam arahannya Fairus mengatakan, Kitab kuning ini dalam pendidikan Agama Islam, merujuk kepada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran-pelajaran agama islam (diraasah al-islamiyyah) yang diajarkan pada Pondok-pondokPesantren, mulai dari fiqhaqidahakhlaq/tasawuftata bahasa arab (`ilmu nahwu dan `ilmu sharf), haditstafsir`ulumul qur'aan, hingga pada ilmu sosial dan kemasyarakatan (mu`amalah).

 

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Kitab Kuning ini Dikenal juga dengan kitab gundul karena memang tidak memiliki harakat (fathah, kasrah, dhammah, sukun), tidak seperti kitab al-Quran pada umumnya. Oleh sebab itu, untuk bisa membaca kitab kuning berikut arti harfiah kalimat per kalimat agar bisa dipahami secara menyeluruh, dibutuhkan waktu belajar yang relatif lama. Dengan diadakannya acara Pembinaan dan Informasi Pendidikan Keagamaan ini, hendaknya bisa menambah wawasan para guru-guru Pondok Pesantren dalam menguasai referensi-referensi kitab kuning ini, tegas nya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan Pembinaan dan Informasi Pendidikan Keagamaan Fatmi SAg dalam laporannya menyampaikan, dasar dari kegitan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 215 tahun 2013 tentang Panitia, Narasumber, Moderator, dan Peserta Pembinaan dan Informasi Pendidikan Keagamaan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2013.

 

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar. Adapun peserta dalam acara ini adalah guru-guru yang mengajar Kitab Kuning sebanyak 20 orang, diambil dari 20 Pondok Pesantren yang ada di Kab. Kampar, dengan sumber dana dari DIPA Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun anggaran 2013 Nomor : 5213/025-03.2.01/04/2012 tanggal 09 desember 2011, jelas Fatmi. (Ags)