Kampar ( Inmas ) – Kabar gembira bagi Jema’ah Calon Haji (JCH) pada musim haji tahun ini, bagi yang belum bisa melakukan pelunasan, waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) diperpanjang sampai dengan tanggal 23 februari 2024. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H Zulfaimar SAg MAP, hari selasa (13/02/2024) diruang kerjanya.
Fuadi mengatakan, diperpanjangnya waktu pelunanasan tahap I ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, perihal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445H/2024M.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwasanya Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024. Waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Kemudian Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024, terang Fuadi.
Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh Jema’ah Calon Haji, yang telah melakukan Istitha’ah kesehatannya, agar segera melakukan pelunasan. Karena seperti kita ketahui Bersama, Istitha’ah ini menjadi salah satu syarat untuk melakukan pelunasan. Kita terus berharap dan berdo’a, semoga seluruh Jema’ah Calon Haji tahun ini diberikan kesehatan dan dimudahkan oleh Allah Swt dalam segala urusannya. Aamiin yaa robbal ‘alamin, pungkas Fuadi. (Ags/Ftm/ Cca)