0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Hadiri Acara Syukuran Haji dan Aqiqah

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kemeterian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan para staf, menghadiri acara syukuran Haji dirumah kediaman Kepala MadrasahTsanawiyah Padang Mutung H Sasra Putra MA dan Aqiqah anak Abuya Syamsuatir MESy h...
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kemeterian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan para staf, menghadiri acara syukuran Haji dirumah kediaman Kepala MadrasahTsanawiyah Padang Mutung H Sasra Putra MA dan Aqiqah anak Abuya Syamsuatir MESy hari Kamis (29/08). Dalam acara syukuran tersebut Fairus mengatakan, acara syukuran ini telah biasa dilaksanakan oleh umat Islam dengan tujuan mengharapkan Do’a dari para undangan agar sukses dalam melaksanakan atau menunaikan ibadah haji. Seperti kita ketahui bersama, ibadah Haji merupakan ibadah fisik. Hampir semua bacaannya dalam setiap tahapan prosesi Haji bersifat anjuran. Tetapi, di balik yang fisik itu, sesungguhnya tersimpan pesan-pesan simbolik, yang jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar, bisa mengantarkan pada kesempurnaan Haji. Fairus mencontohkan, thawaf yang kita kerjakan dalam menunaikan ibadah haji itu melambangkan peleburan diri dalam kepatuhan kepada Allah, atau Tahallul yang menyimbolkan pengguguran dosa menuju kedamaian. Tempat-tempat yang menjadi ajang pelaksanaan ibadah haji pun sarat dengan pesan-pesan simbolik, yang mestinya bisa ditangkap maknanya oleh setiap jamaah. Sebut saja, misalnya, Ka‘bah yang melambangkan kehadiran Ilahi, atau Hajar Aswad yang menyimbolkan “tangan kanan” Tuhan di bumi. Sedangkan Aqiqah Fairus mengatakan, Aqiqah ini merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam Agama Islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya'’. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 ekor kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'. Status hukum Aqiqah ini adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas, tutupnya. (Ags)