Kampar (Humas) – Mari kita hidupkan kembali Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di nosa-nosa atau di musholla-musholla kita. Hal ini harus kita lakukan agar Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) nomor 2 tahun 2013 ini terwujud. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagaman Kab. Kampar tahun 2013 hari senen (03/03) di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kampar Utara.
Fairus mengatakan, Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) ini adalah untuk mengaktifkan umat Islam dalam mempelajari dan membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas serta memiliki karakter keagamaan yang kuat. Hal ini bisa terwujud tentunya dengan mengaktifkan kembali TPQ-TPQ atau TPA-TPA kita.
Dalam mensosialisasikan Perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Wajib Pandai Baca Alqur’an, Fairus menekankan, jika ada calon pengantin yang tidak bisa membaca Kitab Suci Al-Qur’an, maka proses pernikahannya di tunda sampai Catin tersebut bisa membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Begitu juga dengan Peserta didik dan Pegawai yang berada di Kab. Kampar tentunya bisa membaca dan mempelajari Kitab Suci Al-Qur’an (Kecuali Minhum atau non muslim). Jika seluruh Masyarakat Kab. Kampar bisa membaca dan mengamalkan Kitab Suci Al-Qur’an ini, Insya Allah Negeri Serambi Mekkahnya Prov. Riau ini akan menjadi Negeri yang di Ridhoi oleh Allah SWT.
Pada Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang tertuang pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia.
Pada Perda tentang Gemar mengaji Fairus menjelaskan, “Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas serta memiliki karakter keagamaan yang kuat.
Sedangkan pada Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tutup Fairus.
Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Kampar Utara Darnis SAg, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kab. Kampar Mukhlis SPdI, tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya. (Ags)