Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA menjadi Narasumber pada acara Pembinaan dan Sosialisasi Wakaf bagi pengelola Wakaf se Kab. Kampar tahun 2013 hari selasa (08/10) di aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam materinya yang berjudul Kebijakan Pemerintah tentang perwakafan Fairus mengatakan, Istilah wakaf adalah berkait dengan infaq, zakat dan sedeqah. Ia adalah termasuk dalam mafhum infaq yang disebut oleh Allah sebanyak 60 kali dalam al-Quran. Ketiga-tiga perkara ini bermaksud memindahkan sebahagian daripada segolongan umat Islam kepada mereka yang memerlukan. Namun, berbanding zakat yang diwajibkan ke atas umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan sedeqah yang menjadi sunat yang umum ke atas umat Islam; wakaf lebih bersifat pelengkap (complement) kepada kedua-dua perkara tersebut. Disamping itu, apa yang disumbangkan melalui zakat adalah tidak kekal dimana sumbangannya akan digunakan dalam bentuk hangus, sedangkan harta wakaf adalah berbentuk produktif yaitu kekal dan boleh dilaburkan dalam berbagai bentuk untuk faedah masa hadapan.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Ibadah wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang terkandung di dalamnya, antara lain: Pertama, harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau berpindah tangan, karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditassarufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan atau diwariskan, jelasnya
Hikmah yang terkandung dalam wakaf yang Kedua, pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu masih ada dan dapat dimanfaatkan. Dan Hikmah yang terkandung dalam wakaf yang Ketiga, wakaf merupakan salah satu sumber dana yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Anatara lain untuk pembinaan mental spiritual, dan pembangunan physik, tutup Fairus.
Sementara itu Ketua panitia Pembinaan dan Sosialisasi Wakaf Nurjannah SPdI yang juga merupakan Kasi Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dalam laporannya mengatakan, dasar dari kegiatan ini adalah SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 80 Tahun 2013 tentang Penetapan nama-nama Panitia, Narasumber, Moderator dan Peserta Pembinaan dan Sosialisasi Wakaf bagi pengelola wakaf. Yang mana peserta yang ikut dalam kegiatan ini berasal dari Nazir wakaf utusan Kecamatan se Kab. Kampar dan PPAIW atau Panitia Pencatatan Akta Ikrar Wakaf se Kab. Kampar.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini supaya para nazir wakaf yang berada di Kab. Kampar dapat menimba ilmu tentang perwakafan, supaya nazir dan PPAIW dapat mengembangkan tanah wakaf produktif di wilayang masing-masing dan supaya Nazir dan PPAIW mendata tanah wakaf yang ada diwilayah baik yang sudah sertifikat, AIW ataupu yang belum, jelas Nurjannah. (Ags)