Kampar (Inmas) - Sesuai dengan Permenpan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, sebagai pengganti Permenpan Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, “Penghulu, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.Â
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya penghulu merupakan pioner garda terdepan Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, oleh sebab itu eksistensi penghulu menjadi tolak ukur citra kelembagaan di masyarakat. Untuk itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya dan terus tingkatkan kinerja serta kedisiplinan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, dalam arahannya saat acara Pelantikan Jabatan Fungsional Penghulu, hari rabu (14/04/2021), di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kampar.
Penghulu ini memiliki Tupoksi perencanan kegiataan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan, jelas Alfian.
Oleh karena itu, Penghulu ini sangat besar perannya dalam masyarakat. Untuk itu selamat dan sukses keapda seluruh Penghulu yang dilantik hari ini. Mudah-mudahan bias membawa angin segar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada umat dan bangsa, khusunya di Kab. Kampar, pungkas Alfian. (Ags/Usm/Ftm)