Kakan Kemenag Kampar, Kab. Kampar Satu-satunya di Riau Miliki Empat Perda Tentang Keagamaan
Ringkasan:
Kampar (Humas) - Hingga setakat ini Kabupaten Kampar merupakan satu-satunya Pemdakab di Provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang bidang keagamaan. Empat Perda yang dilahirkan tersebut merupakan bukti tingginya kepedulian Pemda Kampar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat K...
Kampar (Humas) - Hingga setakat ini Kabupaten Kampar merupakan satu-satunya Pemdakab di Provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang bidang keagamaan. Empat Perda yang dilahirkan tersebut merupakan bukti tingginya kepedulian Pemda Kampar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kampar untuk meningkatkan syi’ar Agama Islam di Kabupaten Kampar yang berjuluk Negeri Serambi Mekkahnya Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA ketika memberikan kata sambutan pada acara pelepasan Kafilah Kampar untuk berangkat ke Kab. Rokan Hulu pada pelaksanaan MTQ ke XXXII tingkat Provinsi Riau pada hari Senin (12/8) di aula Kantor Bupati Kampar. Hadir pada acara tersebut, Bupati Kampar H Jefry Noer, Sekda Kab Kampar Drs H Zulfan Hamid, seluruh Kadis, Camat, Kepala KUA dan seluruh Kafilah Kab. Kampar.
Fairus mengatakan, keempat Perda tersebut adalah Pertama Perda tentang gerakan masyarakat magrib mengaji atau Gemar mengaji yang intinya adalah bentuk kegiatan masyarakat mempelajari, membaca, dan memahami Al-qur’an pada waktu magrib baik di Masjid, Musholla, Langgar dan Surau atau di rumah masing-masing. Sedangkan maksud dari kegiatan Gemar Mengaji adalah mewajibkan umat Islam mempelajari dan membaca Al-Qur’an pada waktu magrib di Kabupaten Kampar. Adapun sasaran Gemar Mengaji adalah seluruh masyarakat yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan dari usia anak-anak, remaja, dewasa sampai orang tua di wilayah Kabupaten Kampar.
Kedua, Perda tentang Pandai Membaca Al-Qur’an. Pandai membaca al-qur’an adalah kemampuan dalam membaca al-qur’an yang disesuaikan dengan tingkatannya. Maksud pandai membaca al-qur’an ini diutamakan kepada peserta didik dan PNS adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan al-qur’an dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mecerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam al-qur’an.
Ketiga, Perda tentang Pendidikan Diniyah Takmaliyah Awaliyah (PDTA). Tujuan dari PDTA yang sebelumnya disebut MDA adalah untuk memberikan bekal kemampuan agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berakhlak mulia. Pendidikan terhadap anak usia dini terutama yang berhubungan dengan dengan memberikan pemahaman terhadap ilmu-ilmu agama Islam adalah sangat penting, karena dengan menguasai ilmu agama seseorang akan terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela, sehingga nantinya diharapkan menjadi generasi penerus yang agamis, yang dalam melaksanakan tugas senantiasa berpegang dengan ajaran agama Islam yang kuat tanpa bisa dipengaruhi oleh hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Keempat, Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kampar. Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi. Sedangkan biaya transportasi haji adalah sejumlah dana yang dipergunakan untuk membiayai pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji regular.
Keempat Perda tersebut merupakan bukti kepedulian dari Bupati Kampar, H. Jefry Noer atau lebih tepatnya bentuk kepedulian pihak eksekutif dan legislatif di Kampar dalam memajukan syiar agama sekaligus peningkatan ibadah bagi umat muslim di Kabupaten Kampar, papar, Drs. H. Fairus, MA. Hingga setakat ini baru Pemda Kampar yang punya empat Perda sebagai bukti kepedulian terhadap bidang keagamaan di Provinsi Riau, tegas Drs H Fairus, MA dengan wajah berseri-seri karena gembira dimana program Kementerian Agama juga dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Kampar. (Ags)