Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 7) Kampar Delflianti SPd, hari senin (28/12/2020), di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam acara pelantikan tersebut Alfian mengatakan, Acara pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : 1074/Kw.04.1/2/Kp.07.05/ SK/2020, tanggal 22 desember 2020.Â
Lebih lanjut Alfian mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 menjelaskan, bahwasanya masa jabatan Kepala Madrasah Untuk Kamad PNS di Madrasah Negeri, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
Oleh karena itu, kita sengaja mengadakan palantikan ini, tentunya juga melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam mengambil keputusan ini. Untuk itu, kepada pejabat yang sudah dilantik, agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Tunjukkanlah Kinerja dan kedisiplinan yang baik serta berinovasilah dalam rangka membawa MTsN 7 Kampar ini kearah yang lebih baik lagi, pungkas Alfian. (Ags/Usm/Ftm).