0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Paparkan PMA Nomor 13 Tahun 2014 di Hadapan Kepala MDTA

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar DRs H Alfian MAg, paparkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2014, dihadapan seluruh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah ( MDTA ), pada hari rabu kemaren (16/02/2022) di Aula lantai II Kantor Kemenag Kampar.Alfian me...

Kampar (Inmas) โ€“ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar DRs H Alfian MAg, paparkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2014, dihadapan seluruh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah ( MDTA ), pada hari rabu kemaren (16/02/2022) di Aula lantai II Kantor Kemenag Kampar.


Alfian menjelaskan, PMA Nomor 13 tahun 2014 ini berisikan tentang Pendidikan Keagamaan Islam, pasal 48 menyebutkan bahwa kurikulum MDTA minimal harus memuat mata pelajaran Al-Qurโ€™an, Hadist, Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab.


Lebih lanjut Alfian mengatakan, Untuk satndar isi dan standar kompetensi lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Agama Islam (PAI) Nomor 2350 tahun 2012, tentang pedoman standar Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah dalam standar isi dan kompetensi kelulusan.


Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh kepala MDTA, terutama yang berada di Kab. Kampar agar bisa mempedomani PMA tersebut, dengan terus berinovasi dalam meningkatkan mutu Pendidikan di MDTA, pungkas Alfian. (Ags/Ftm)