Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, menyerahkan Zakat dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kampar dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Kampar, kepada 12 orang penerima Zakat (Mustahiq), hari selasa (24/11/2020). Acara tersebut dipusatkan di MAN 3 Kampar.
Dalam penyerahan Zakat tersebut Alfian mengatakan, Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Untuk itu, kita terus menghimbau seluruh Pegawai kita terutama yang PNS, baik yang berada di Kantor Kemenag Kampar, Madrasah maupun di Kantor Urusan Agama (KUA), agar bisa melaksanakan ibadah zakat ini.
Alhamdulillah, pada hari ini zakat tersebut sudah terkumpul dan bisa kita bagikan kepada yang berhak menerimanya. Mudah-mudahan nilai zakat yang tidak seberapa ini, bisa sedikit mengurangi beban hidup yang diderita dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, tegas Alfian.
Untuk diketahui juga jumlah zakat yang diserahkan oleh Kemenag Kampar pada hari ini adalah sebesar Rp. 11.880.000,- (Sebelas juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah). Dari jumlah tersebut dari MAN 3 Kampar sebanyak Rp. 8.240.000,- untuk 8 orang mustahiq (setiap mustahiq mendapatkan Rp. 1.030.000,-). Kemudian dari MTsN 7 Kampar sebanyak Rp. 3.640.000,- untuk 4 orang mustahiq (setiap mustahiq mendapatkan Rp. 910.000,-). (Ags/Usm/Ftm)
Kakan Kemenag Kampar Serahkan Zakat Dari MAN 3 Kampar Dan MTsN 7 Kampar Untuk 12 Orang Mustahiq
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, menyerahkan Zakat dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kampar dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Kampar, kepada 12 orang penerima Zakat (Mustahiq), hari selasa (24/11/2020).