0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar Serahkan Zakat Dari MTsN 4 Kampar , MTsN 3 Kampar Dan MTsN 8 Kampar Untuk 26 Orang Mustahiq

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, yang di wakili oleh Kepala Sub. Bag Tata Usaha H. Fuadi Ahmad, SH, MAB menyerahkan Zakat dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kampar, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kampar dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)...

Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, yang di wakili oleh Kepala Sub. Bag Tata Usaha H. Fuadi Ahmad, SH, MAB menyerahkan Zakat dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kampar, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kampar dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Kampar, kepada 26 orang penerima Zakat (Mustahiq), hari senin (30/11/2020). Acara tersebut dipusatkan di MTsN 4 Kampar.
Dalam penyerahan Zakat tersebut Fuadi mengatakan, Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Untuk itu, kita terus menghimbau seluruh Pegawai kita terutama yang PNS, baik yang berada di Kantor Kemenag Kampar, Madrasah maupun di Kantor Urusan Agama (KUA), agar bisa melaksanakan ibadah zakat ini.
Alhamdulillah, pada hari ini zakat tersebut sudah terkumpul dan bisa kita bagikan kepada  yang berhak menerimanya. Mudah-mudahan nilai zakat yang tidak seberapa ini, bisa sedikit mengurangi beban hidup yang diderita dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, tegas Fuadi.
Untuk diketahui juga jumlah zakat yang diserahkan oleh Kemenag Kampar pada hari ini adalah sebesar Rp. 14.725.000,- (Empat belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dari jumlah tersebut dari MTsN 4 Kampar sebanyak Rp. 7.500.000,- untuk 15 orang mustahiq (setiap mustahiq mendapatkan Rp. 500.000,-). Kemudian dari MTsN 3 Kampar sebanyak Rp. 4.120.000,- untuk 8 orang mustahiq (setiap mustahiq mendapatkan Rp. 515.000,-) dan MTsN 8 Kampar sebanyak Rp. 3.105.000,- untuk 3 orang mustahiq (setiap mustahiq mendapatkan Rp. 1.035.000,-) (Ags/Usm/Ftm)