Kakan Kemenag Kampar Terus Sosialisasikan Perda Wajib PDTA dan Gemar Mengaji
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Perda Gerakan Magrib (Gemar) Mengaji. Kali ini Perda tersebut disampaikannya pada acara Pemilihan Keluarga Saki...
Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Perda Gerakan Magrib (Gemar) Mengaji. Kali ini Perda tersebut disampaikannya pada acara Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Se Kab. Kampar (tingkat Kab. Kampar) hari kamis (27/06) di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kampar, yang di hadiri oleh Kasi-Kasi di Kementerian Agama Kab. Kampar, Kepala KUA, dan seluruh peserta Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Se Kab. Kampar.
Dalam arahannya Fairus mengatakan, PDTA merupakan pondasi awal dalam menuntut ilmu Agama Islam. Oleh karena itu, setiap anak-anak kita yang masi di jenjang Sekolah Dasar (SD) wajib mengenyam pendidikan di PDTA yang dulu dikenal dengan sebutan MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) ini. Di PDTA inilah anak-anak kita belajar ilmu agama selama 24 jam dalam 1 minggu. Mereka di ajarkan mulai dari membaca Al-Qur’an, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan tata cara dalam beribadah (Praktek Ibadah). Di bandingkan dengan Sekolah Dasar (SD), mereka hanya belajar ilmu Agama Islam hanya 2 jam dalam 1 minggu, jika Gurunya tidak masuk, bisa kita bayangkan bersama, apa yang didapat oleh anak-anak kita dalam memperoleh ilmu Agama Islam.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, Saat ini jumlah siswa SD (Sekolah Dasar) lebih dari 90.000 Siswa, sedangkan yang masuk PDTAhanya 40.301 siswa. Jika kita persentasekan, tidak sampai 50% siswa SD yang masuk PDTA. Oleh karena itu, Kementerian Agama Kab. Kampar bersama Pemerintah Kab. Kampar dan DPRDKab. Kampar terus Menggesa Perda Wajib PDTA, Gerakan Magrib mengaji dan Perda Pandai Baca Al-Qur’an dan Perda Biaya Domestik Haji. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik ke empat Perda ini telah disetujui dan telah menjadi perda. Mudah-mudahan Perda ini bisa kita wujudkan dalam dunia pendidikan anak-anak kita dan bisa diterima oleh semua kalangan Masyarakat Kab. Kampar, tutupnya. (Ags)