0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Pelalawan Ikuti Diskusi Mengenai Pengurus BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Pelalawan

Ringkasan: Pelalawan, 7 Agustus 2025  Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menggelar diskusi mengenai  pembentukan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pelalawan, Rabu siang (07/08/2025), bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati Pe...

Pelalawan, 7 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menggelar diskusi mengenai  pembentukan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pelalawan, Rabu siang (07/08/2025), bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati Pelalawan. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Asisten I, Zulkifli, dan dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Syafwan, serta anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Daramen. Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kelembagaan pengelolaan wakaf secara legal, terstruktur, dan profesional di wilayah Kabupaten Pelalawan.


Dalam arahannya, Zulkifli menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan BWI tingkat kabupaten merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola wakaf berjalan secara optimal dan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah terbentuk, susunan kepengurusan ini akan segera dikirimkan ke BWI Provinsi Riau sebagai bagian dari proses verifikasi dan pengesahan. Dengan adanya kepengurusan BWI di tingkat kabupaten, diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program pengembangan wakaf, serta meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat. Sementara itu, Syafwan juga menyampaikan bahwa kehadiran BWI Kabupaten Pelalawan menjadi penting sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi, membina, dan memberdayakan harta benda wakaf, khususnya wakaf produktif, agar lebih memberi kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Daramen, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten dalam mendorong pembentukan lembaga independen ini. Ia menyebutkan bahwa potensi wakaf di Kabupaten Pelalawan cukup besar, namun selama ini belum dikelola secara maksimal karena minimnya lembaga yang benar-benar fokus dan berwenang dalam bidang wakaf.


Pembentukan pengurus ini bertujuan untuk mendorong tata kelola wakaf di Kabupaten Pelalawan agar lebih tertib, terorganisir, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BWI sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam pengawasan, pembinaan, dan pengembangan harta benda wakaf, sehingga diperlukan figur-figur yang kapabel dan berkompeten di dalamnya. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa nama-nama calon pengurus akan segera difinalisasi dan dilaporkan secara resmi kepada BWI Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut, termasuk agenda pelantikan dan pembekalan. Dengan terbentuknya BWI di tingkat kabupaten, diharapkan pengelolaan wakaf di Kabupaten Pelalawan dapat semakin tertib, terarah, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.(dbs)