0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Pelalawan Ikuti Tepuk Tepung Tawar pada Tasyakuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Ringkasan: Pelalawan (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pelalawan, Syafwan, mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar dalam rangka tasyakuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Acara ini berlangsung di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja, Selasa (04/03/2025), dan dihad...

Pelalawan (Kemenag)– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pelalawan, Syafwan, mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar dalam rangka tasyakuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Acara ini berlangsung di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja, Selasa (04/03/2025), dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat Pelalawan.

Tepuk tepung tawar merupakan tradisi adat Melayu sebagai bentuk doa dan harapan agar pemimpin yang baru dilantik senantiasa diberkahi dalam menjalankan tugasnya. Kakan Kemenag Pelalawan, Syafwan, bersama unsur Forkopimda dan tokoh adat, turut serta dalam prosesi ini sebagai simbol restu dan dukungan bagi kepemimpinan yang baru.

Selain prosesi adat, acara tasyakuran juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim dan fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial. Santunan ini menjadi bagian dari rasa syukur atas pelantikan pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Pelalawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakan Kemenag Pelalawan menyampaikan harapannya agar sinergi antara Kemenag dan pemerintah daerah semakin erat dalam mendukung pembangunan keagamaan di Pelalawan. Ia juga mengapresiasi prosesi adat yang tetap dilestarikan sebagai warisan budaya Melayu yang penuh makna.

Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan. Kehadiran berbagai elemen masyarakat menunjukkan dukungan luas terhadap kepemimpinan yang baru. Dengan tepuk tepung tawar sebagai simbol restu, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dapat menjalankan amanah dengan baik untuk kemajuan daerah. (*)