Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan, Drs. H. Jisman, MA, memerintahkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag setempat untuk menyetorkan dana zakat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu setiap bulannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan UPZ dalam mendukung kelancaran pengumpulan dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Drs. H. Jisman, MA menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara Kemenag dan UPZ untuk mencapai target pengumpulan dana zakat yang optimal. Dia juga menyoroti peran penting dana zakat dalam mendukung program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.
Kemenag Pelalawan memegang peran kunci dalam upaya pengumpulan dana zakat, dengan berkontribusi secara maksimal untuk mendukung program-program kemanusiaan dan sosial di Kabupaten Pelalawan. Konsistensi dalam penyetoran dana zakat oleh UPZ diharapkan dapat memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, Kemenag Pelalawan juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kinerja UPZ dalam pengelolaan dana zakat. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perintah ini, diharapkan UPZ Kemenag Pelalawan akan semakin memperkuat sistem pengelolaan dana zakatnya, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan dana zakat.
#inmaskemenagpelalawan