Pangkalan kerinci, 11/11/2021 Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pelalawan Pimpin Bedah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Pelalawan) Bersama Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan
Abdurrahman dan Abdullah serta Ketua FKPP (forum komunikasi pondok
pesantren) dan Kyai.
Rapat ini Dibuka langsung oleh H.Syahrul dengan mengucapkan Basmalah.
Dalam sambutannya H.Syahrul menyampaikan bahwa
dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib
melakukan harmonisasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM,
Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang
tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi."terangnya
H.Syahrul juga menyampaikan draf yang sudah ada
dimeja kita ini bisa bahas secara seksama, sehingga masukan ataupun
sanggahan dari peserta rapat bisa kita cari solusi terbaik dan dapat
diselaraskan."pungkasnya
Kami berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti
rapat ini bisa bersama-sama memberikan ide dan solusi yang terbaik buat
undang-undang yang akan kita laksanakan ini. Sehingga hadirnya
undang-undang pesantren ini perkuat langkah kita didaerah dalam
mengembangkan dan memajukan pondok pesantren dinegri tuah seiya sekata
ini.Harapnya (Mi & Dp)